***
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (PERTI)
BAB IX
ORGANISASI SERUMPUN DAN LEMBAGA OTONOM
Pasal 37
1. Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun yang secara historis, azas, sifat dan tujuan sejalan
dengan Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah :
- Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI).
- Persatuan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (PPTI).
- Persatuan Sarjana Tarbiyah Islamiyah (PSTI).
- Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI).
- Persatuan Siswa Tarbiyah Islamiyah (PSTI)
- Kesatuan Pengusaha Tarbiyah Islamiyah (KPTI).
- Petani, Pekerja, dan Nelayan Persatuan Tarbiyah Islamiyah.
2. Lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dibentuk dan
disahkan oleh Pengurus Pusat, seperti Lembaga Pendidikan, Lembaga Dakwah dan Tariqat, Lembaga
Bantuan Hukum, Lembaga Ekonomi dan Koperasi, Lembaga Aset Organisasi, Lembaga Budaya dan
Seni Islam (LBSI) dan lainnya.
3. Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembaga dibentuk dan disahkan
serta berada di bawah naungan dan pembinaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang bergerak secara
otonom dan wajib berkonsultasi dengan Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah sesuai
dengan tingkatannya.
Pasal 38
Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga yang sudah memiliki status badan
hokum, prinsip-prinsip pokok kebijaksanaannya harus sejalan dengan AD/ART Persatuan Tarbiyah
Islamiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar